RANDUBLATUNG, PERHUTANI (14/02/2024) | Lima Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Wilayah Blora Raya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora di bidang Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (13/02).

Penandatanganan tersebut dihadiri oleh lima Administratur se-Blora Raya beserta Wakil Administratur, KSS HKAKP dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran.

Administratur KPH Randublatung, Ida Jatiyana mewakili segenap Administratur menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Blora bersinergi dalam melaksanakan MoU bidang Perdata dan TUN. “Alhamdulillah, semoga masing-masing dapat menjalankan tugas dengan baik, karena dalam rangka mengelola harta negara, Perhutani perlu asistensi bimbingan dari Kejari Blora, selaku pengacara negara dalam pengelolaan sesuai aturan yang berlaku. Hutan ini adalah Aset Negara”, ungkap Ida Jatiyana.

Ada lima KPH yang ikut dalam penandatanganan kerjasama ini, yakni KPH Blora, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Mantingan dan KPH Kebonharjo.

“Kira kira luasnya ada 90 ribu hektar, semua hutan yang ada  di wilayah hukum Kabupaten Blora,” imbuhnya.

Harapannya  dengan MoU ini ada asistensi dari Kejaksaan, atas kasus  Perdata dan TUN serta kasus pidana umum (Pidum) seperti ilegal logging.

Sementara M. Haris Hasbullah, Kepala Kejari Blora menambahkan MoU ini bukan hanya di bidang Perdata dan TUN saja, bisa Pidum atau apa saja tergantung situasinya. “Aset Perum Perhutani yang berupa hutan ini dikelilingi oleh banyak desa, sehingga perlu adanya koordinasi yang baik, agar di dalam menangani setiap kejahatan hutan dapat kita selesaikan bersama. Pada intinya, kita membantu melaksanakan tugas – tugas negara di bidang hukum khususnya. Apa yang terjadi, dinamika di lapangan kita saling memberi masukan terutama untuk kepentingan Negara”, ucap Kajari.

Kasus yang sudah ditangani oleh Kejari Blora, yang saat ini masih berjalan adalah kasus ilegal logging yang dilakukan bersama-sama sebanyak 20 orang di wilayah hukum KPH Cepu, Kecamatan Sambong. Kasus tersebut sudah dinaikkan ke Persidangan. (Kom-PHT/Rdb/Jun)

Editor: Tri

Copyright © 2024