PARENGAN, PERHUTANI (27/8/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan dan Kejaksaan Negeri Tuban melakukan kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Kantor KPH Tuban, Kamis (26/8).

Selain KPH Parengan juga ada tiga KPH lain yang ikut melakukan penandatangan MoU tersebut, antara lain KPH Tuban dan KPH Jatirogo dari Divisi Regional Jawa Timur serta KPH Kebonharjo dari Divisi Regional Jawa Tengah.

MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Putri, Miswanto KPH Tuban, Fajar Wicaksono KPH Jatirogo, Joko Santoso KPH Kebonharjo serta Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Suherdri dengan disaksikan jajaran Perhutani serta Kejaksaan Negeri Tuban yang hadir dalam acara tersebut.

Setyo Salindra Putri menyampaikan dengan penandatangan MoU tersebut pihaknya berharap mendapatkan pendampingan hukum sehingga bisa dibantu sepenuhnya oleh Kejaksaan, mulai dari pendampingan institusi maupun personal dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Dengan adanya MoU ini selanjutnta agar bisa ditindak lanjuti dengan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat dan pihak yang terkait dengan Perhutani,” kata Setyo Salindra Putri.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Suherdri menyampaikan bahwa Kejaksaan dengan Perhutani harus menjaga kawasan hutan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada illegal logging dan pelanggaran hukum lainnya.

“Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini bisa meningkatkan kinerja Perhutani dan juga Kejaksaan Tuban agar bisa saling sinergi untuk melindungi aset negara berupa kawasan hutan,’’ imbuhnya. (Kom/PHT/Prg/ Ags)

Editor : Ywn

Copyright©2021