PARENGAN, PERHUTANI (15/03/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam hal bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Hotel dan Resto MCM Bojonegoro, Rabu  (15/03).

Administratur Perhutani Parengan Slamet Juwanto mengatakan, bahwa dengan penandatanganan MoU tersebut pihaknya berharap bisa lebih mengoptimalkan penyelesaian permasalahan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Perhutani, katanya.

“Selain itu, besar harapkan kami akan adanya peningkatan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam menyampaikan, “Kejaksaan dengan Perhutani dalam hal menjaga potensi kawasan hutan, akan terus berkoordinasi memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada Masyarakat, terkait permasalahan hukum bidang kehutanan, agar tidak mengarah pada kegiatan illegal Logging dan bentuk pelanggaran hukum lainnya,” katanya.

“Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini bisa meningkatkan kinerja Perhutani dan juga Kejaksaan Bojonegoro, agar bisa saling bersinergi untuk melindungi aset Negara berupa kawasan hutan,” tutupnya. (Kom-Pht/Prg/Ags)

Editor : Uan
Copyright © 2023