BALAPULANG, PERHUTANI (04/01/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan verifikasi data lapangan Aset Biologis dan Aktiva Perum Perhutani tahun 2024 di wilayah kerja KPH Balapulang, Rabu (03/01).

Administratur Perum Perhutani KPH Balapulang, Budi Haryadi dalam opening meeting menyampaikan bahwa penghitungan Aset Biologis dilaksanakan hari ini di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Margasari dan BKPH LInggapada.

Kegiatan penghitungan Aset Biologis di Perum Perhutani dilaksanakan dalam rangka implementasi Pernyataan Standar Akutansi Keuangan yang meliputi pengakuan dan pengukuran.

Kepala Departemen Perencanaan SDH Divisi Regional Jawa Tengah melalui Kepala Seksi Perencanaan Dimyati menambahkan bahwa sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia, Kantor Jasa Penilai Publik melaksanakan kegiatan tersebut diwilayah kerja KPH Balapulang dan akan dilanjutkan ke KPH Semarang, KPH Telawa, KPH Gundih, KPH Randublatung, KPH Pati, KPH Blora, KPH Cepu dan KPH Purwodadi.

Sementara itu perwakilan tim dari KJPP Dimas Wahyu Diono, didampingi Oky Praja dan M. Fikri menyampaikan bahwa penghitungan aset biologis dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang dikelola Perum Perhutani serta mencakup aset biologis tanaman siap tebang, aset biologis tanaman dalam pembangunan dan aset biologis tanaman agroforesty tebu.

“Sedangkan untuk Aktiva Tetap meliputi pengecekan kantor, barang inventaris, kendaraan dinas dan jalan. Data lapangan dikumpulkan sesuai dengan kriteria penghitungan aset biologis pada petak tebangan jati dan agroforestry tebu,” ujarnya. (Kom-PHT/Bpl/Pku)

Editor: Tri

Copyright © 2024