BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (21/12/2022) | Dalam rangka implementasi (PHL) Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur mengadakan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Umum bersama PT Arah Environmental Indonesia, Rabu (21/12).

Administratur KPH Banyumas Timur, Cecep Hermawan melalui Kepala Sub Seksi K3 & Lingkungan, Prima Quartanto mengatakan bahwa PKS ini merupakan perpanjangan dari PKS sebelumnya dan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 Umum ini meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan. “Sedangkan pengolahan limbah yang dimaksud adalah badan usaha yang mengoperasikan fasilitas pengolahan atau pemusnahan limbah B3 yang telah mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Prima Quartanto menjelaskan tujuan pengelolaan Limbah B3 di KPH Banyumas Timur yaitu untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh Limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan sesuai dengan kaidah Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) / Sustainable Forest Management (FSC). “Kegiatan pengelolaan Limbah B3 ini akan terus berlanjut dan berproses terus menerus tiap tahunnya,” imbuhnya.

Customer Relation Officer (CRO) PT. Arah Environmental Indonesia, Tri Pitulasi menyampaikan terimakasih kepada Perhutani KPH Banyumas Timur atas kerjasama dan kepercayaannya selama ini dalam pengangkutan dan pemusnahan Limbah B3 bersama PT Arah Environmental Indonesia. “Semoga kerjasama ini terus berlanjut dan berkesinambungan agar pengelolaan Limbah B3 dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Aas

Copyright©2022