BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (16/12/2022) | Dalam rangka implementasi pengelolaan hutan secara lestari, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur melaksanakan angkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Proses pengangkutan dan pemusnahan limbah B3 melalui jasa PT Arah Environmental Indonesia, Jumat (16/12).

PT Arah Environmental Indonesia selaku Perseroan yang bergerak dalam bidang jasa pengelolaan Limbah B3, yang memiliki kendaraan pengangkut dan memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perhubungan, memiliki fasilitas pengumpulan, pengolahan atau pemusnahan Limbah B3.

Administratur KPH Banyumas Timur, Cecep Hermawan melalui Kepala Sub Seksi K3 & Lingkungan, Prima Quartanto menjelaskan bahwa Limbah B3 yang diangkut merupakan Limbah yang dikumpulkan selama 1 tahun antara lain Bekas Lampu TL, Bekas Lampu LED, Bekas Toner/ Cartright, kemasan bekas pupuk, tempat oli, dan semacamnya.

“Tujuan pengelolaan Limbah B3 di KPH Banyumas Timur yaitu untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh Limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan sesuai dengan kaidah Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) / Sustainable Forest Management (FSC). Kegiatan pengelolaan Limbah B3 ini akan terus berlanjut dan berproses terus menerus tiap tahunnya,” tuturnya.

Customer Relation Officer (CRO) PT. Arah Environmental Indonesia wilayah Jawa Tengah bagian selatan, Tri Pitulasi menyampaikan terimakasih kepada Perhutani KPH Banyumas timur atas kerjasama dan kepercayaannya selama ini dalam pengangkutan dan pemusnahan Limbah B3. “Semoga kerjasama yang telah terjalin selama ini terus berlanjut dan berkesinambungan agar pengelolaan Limbah B3 dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku,” tuturnya. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Aas

Copyright©2022