CEPU, PERHUTANI (19/02/2024) | Bertempat di halaman kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polisi Resor (Polres) Blora menggelar pembinaan fisik, mental dan pembekalan peraturan perundang undangan Polisian Hutan Teritorial (Polhuter), Senin (19/02).

Administratur KPH Cepu, Mustopo mengatakan kegiatan pelatihan dan pembinaan Polhuter dilaksanakan sebanyak satu tahun dua kali, dengan tujuan membentuk karakter Polhuter yang sigap dan cepat dalam melaksanakan tugas pengendalian gangguan keamanan hutan.

“Tugas jabatan fungsional Polhuter yaitu melaksanakan kegiatan kepolisian kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan,” jelasnya.

Sementara itu Kasad Binmas Polres Blora, AKP Lilik  Widiastuti melalui Kaur Bin Ops Iptu Sugiyanto menjelaskan Satbinmas sebagaimana dimaksud Perkap 23 tahun 2010 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. “Satbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk bentuk Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) Kepolisian Khusus (Polsus) serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi dan atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan msyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertipan maasyarakat,” pungkasnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2024