Seiring dicabutnya retribusi/pungutan terhadap para penggarap tumpangsari di bawah tegakan kayu putih sejak awal 2010 Ialu, sejak saat itu Perum Perhutani KPH Indramayu langsung melakukan penertiban lahan, diantaranya para penggarap diwajibkan membuat guludan (jalur bebas) selebar 1,5 m.
Dengan dibebaskannya pungutan dimaksud, mereka (penggarap) bersuka cita dan siap mendukung kebijakan perum, diantara bentuk dukungannya adalah menggulirkan Kesepatan Terisi yang dilakukan pada tanggal Pebruari lalu. Tujuh poin kesepakatan tersebut, diantaranya tertulis dalam pain tiga, apabila dalam batas waktu tiga hari setelah panen (akhir Maret) jalur bebas atau guludan belum dibuat, maka penggarap siap untuk diberi sanksi berupa pencabutan lahan garapan oleh yang berwenang (Perum Perhutani) tanpa menuntut ganti rugi apapun.
Namun kesepakatan itu hanyalan sebuah kesepakatan karena pada praktiknya masih jauh dari harapan. Terkait hal dimaksud Administrasi (Adm) KPH setempat Budi Shohibuddin ambil sikap dan memberi ultimatum kalau sampai akhir Desember jalur bebas atau guludan belum juga dibuat, maka Perhutani akan mengambil-alih lahan garapan. Pertanyaannya, mampukah Perum Perhutani KPH Indramayu memberlakukan sanksi tersebut? Kepala Sub Seksi PHBM Darto, ketika ditemui Pelita di kantomya, membenarkan adanya ultimatum tersebut, namun praktik penarikan lahan garapan sepenuhnya ada pada kebijakan pimpinan. Pada dasarnya kata Darto, pembuatan jalur bebas atau guludan pihaknya sering melakukan sosialisasi termasuk didalamnya adanya sanksi yang akan diberikan kepada penggarap kalau mengabaikannya.
Dikatakan, untuk menertibkan lahan tersebut pihaknya mencetak 14.000-an SIM atau kartu garapan yang digulirkan ke penggarap me1a1ui lima Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) atau Asper yang ada pada wilayah kerja KPH Indramayu. Dari jumlah dimaksud, informasinya baru 30 persen yang sudah diberikan ke 70 persen belum diserahkan karena penggarap belum memenuhi kewajibannya.
Nama Media : PELITA
Tanggal : Kamis, 23 Desember 2010 hal 5
Penulis : ck-103