KEDIRI, PERHUTANI (02/03/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri melakukan pendampingan pembentukan koperasi oleh Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Subur Lestari dalam rangka Kerjasama Kemitraan Perhutani atau Kerja sama Kemitraan Perhutani Produktif (KKP/KKPP), bertempat di petak 92 C Bumi Perkemahan, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kandangan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pare, Sabtu (02/03).

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Perhutani KPH Kediri yang diwakili Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif Heri Widodo, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kandangan beserta jajaran, Sandra selaku Tim Notaris Dr. Habib, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Purwanto, dan Giyono Ketua PMDH Subur Lestari bersama pengurus.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Perhutani KPH Kediri beserta Tim Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas persyaratan pendirian koperasi yang nantinya akan dikirim didaftarkan ke Dinas Koperasi Kabupaten Kediri untuk mendapatkan persetujuan sebagai koperasi berbadan hukum.

Administratur KPH Kediri melalui Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif, Heri Widodo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk percepatan pembentukan koperasi dalam rangka KKP atau KKPP. Ia berharap, dengan segeranya terbentuk koperasi di masing-masing PMDH atau LMDH bisa menjadi wadah bagi masyarakat desa hutan untuk bekerjasama dengan Perum Perhutani.

Heri menambahkan bahwa Perum Perhutani telah menerbitkan peraturan tentang pedoman kemitraan Perhutani pada 28 agustus 2023 lalu dalam bentuk Peraturan Direktur Nomor 13/PER/DIR/08/2023. Peraturan tersebut mengatur kerjasama Kemitraan Kehutanan baik dengan kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum dan berbadan usaha ataupun dengan kelompok masyarakat yang sudah berbadan hukum dan berbadan usaha. Bentuk kerjasama yang sebelumnya disebut PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) bersama LMDH bertrasnformasi menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif(KKPP) bersama kelompok yang telah berbadan hukum seperti koperasi dan kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) bersama kelompok yang belum berbadan hukum.

Selanjutnya, Purwanto selaku TPM menyampaikan bahwa pihaknya berusaha menjembatani terbentuknya koperasi untuk mempermudah PMDH atau LMDH dalam mengurus pembentukan koperasi sehingga kelengkapan administrasi bisa segera dapat tercukupi.

Sementara itu, Ketua PMDH Subur Lestari Giyono menyampaikan terima kasih kepada Perum Perhutani KPH Kediri dan TPM yang turut serta aktif membantu dan mendampingi dalam pembentukan koperasi. Kegiatan tersebut adalah sebagai bukti keseriusan dari PMDH Subur Lestari dalam berusaha mengikuti regulasi atau peraturan terbaru untuk membentuk wadah kerja sama dengan Perhutani, yaitu membentuk koperasi. (Kom-PHT/Kdr/Ton).

Editor : Lra
Copyright©2024