UNGARAN -Konsep berbagi ruang yang dilakukan Perum Perhutani diyakini dapat menekan upaya perusakan dan pencurian kayu di hutan oleh masyarakat.

Di antaranya diwujudkan dengan diberikannya kesempatan masyarakat untuk menanam jagung di kawasan hutan dengan sistem tumpangsari.

Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Semarang, Ema Ismariana menjelaskan, jika dihitung kasar, KPH Semarang mempunyai luas sekitar 29.119 hektare.

Dari luasan tersebut, sekitar 16.512 hektare di antaranya dapat ditanami tanaman pertanian dengan sistem tumpangsari. “Dengan estimasi produktifitas tanaman jagung di kawasan hutan sebesar 2 ton/hektare.

Jika harga jagung Rp 2.500/kilogram maka konsep berbagi ruang melalui Program Pemanfaatan Lahan di Bawah Tegakan dapat menghasilkan uang Rp 165 Milyar,” jelasnya, di sela Groundbreaking Tanaman Crash Program 2014 pada Petak 73 Desa Gogodalem, Bringin, Kabupaten Semarang, kemarin.

Dalam acara tersebut, Perum Perhutani menyerahkan dana sharing produksi kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah KPH Semarang sebesar Rp 114.400.952.

ana yang sudah disiapkan diserahkan secara simbolis kepada dua LMDH penerima sharing tertinggi, yakni LMDH Sido Makmur Desa Gunung Tumpeng, Karangrayung, Grobogan sebesar Rp 51.618.120 dan LMDH Wono Jati Mulyo Desa Candirejo, Pringapus, Kabupaten Semarang sebesar Rp 25.675.988.

Dana Stimulan “Ada tujuh LMDH dari Kabupaten Grobogan lainnya yang menerima sharingRp 76.510.164, tiga LMDH di wilayah Kabupaten Semarang mendapatkan Rp 28.518.621, dan dua LMDH di Kabupaten Demak memperoleh sharing sebesar Rp 14.372.167,” terangnya.

Selain penyerahan dana sharing produksi, KPH Semarang juga memberikan dana stimulan untuk pembelian pupuk kepada masingmasing LMDH yang mempunyai tanaman crash programsebesar Rp 30 juta untuk sembilan LMDH.

Terlepas dari itu, Ema Ismariana berharap pemerintah desa dapat berkolaborasi mengawal kinerja LMDH dalam mengamankan hutan disamping melakukan pemantauan penggunaan dana sharing agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian dana sharing produksi dan dana stimulan pupuk tersebut merupakan bagian dari corporate social responsibility Perum Perhutani disamping beberapa program yang sudah berjalan.

(H86-72)

Sumber : Suara Merdeka, Hal. 29
Tanggal : 26 Desember 2014