CIAMIS, PERHUTANI (28/06/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis kembali perpanjang Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Kelompok Tani Hutan Gordahsari mengenai pengembangan wisata alam Darmacaang yang ada di kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cikoneng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciamis termasuk wilayah Administratif Darmacaang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, bertempat di Aula Kantor Perhutani KPH Ciamis pada Selasa (28/06)).

Acara terebut di hadiri oleh Administratur KPH Ciamis Edy Satmoko didampingi Wakil Administratur Ending Sadeli beserta jajaran, Ketua KTH Gordahsari Oyon, Kepala Desa Darmacaang Koko, Pendamping Perhutanan Sosial Aryonaldo dan Perwakilan Investor Ari.

Edy Satmoko dalam Acara perpanjangan PKS tersebut mengatakan bahwa dengan adanya perpanjangan perjanjian Kerjasama ini membuktikan bahwa Perhutani sudah menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar hutan.

“Wisata alam Darmacaang harus menjadi destinasi wisata unggulan di Kabupaten Ciamis, tugas kita sebagai pengelola adalah terus mengembangkan sarana dan prasarana serta menambah daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke lokasi wisata alam Darmacaang,” ungkapnya.

“Selain memberikan efek ekonomi bagi masyarakat dan Perhutani kita juga perlu tetap menjaga aspek ekologi sehingga manfaat hutan baik yang dirasakan secara langsung maupun secara tidak langsung dapat kita nikmati,” tambahnya.

Sementara Ketua KTH Gordahsari menyampaikan ucapan terimakasih kepada Perhutani, karena selama dua tahun kebelakang sudah menjalin Kerjasama yang harmonis dengan KTH Gordahsari dan masyarakat Darmacaang.

“PKS sudah berjalan selama dua tahun dan terjalin kerjama yang baik, yang perlu kita tingkatkan adalah dari hasil evaluasi masih terdapat kekurangan, sehingga menjadi pekerjaan kedepan untuk kita perbaiki bersama. Harapan kami dengan perpanjangan PKS ini dapat menjadi jembatan untuk tercipta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan khususnya di desa Darmacaang,” pungkasnya.

(Kom-PHT/Cms/WH)

 

Editor : AGS
Copyright©2022