BALAPULANG, PERHUTANI (06/02/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melaksanakan pendampingan Kegiatan Sertifikasi Legalitas Usaha terhadap mitra binaan Pengembangan Usaha Menengah Kecil (PUMK), Selasa (06/02).

Kegiatan pendampingan Sertifikasi Legalitas Usaha dipimpin langsung oleh Administratur KPH Balapulang Budi Haryadi, didampingi Wakil Administratur Sumarto, Kepala Seksi Keuangan Umum dan SDM Mulyono. Adapun Assesment Sertifikasi Halal dan P-IRT bagi mitra binaan PUMK Perum Perhutani dilaksanakan oleh CV. Emir Tusin yang dihadiri oleh Anita Yuli Hastuti.

Administratur KPH Balapulang, Budi Haryadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan Pendampingan Sertifikasi Legalitas Usaha dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan sertifikat halal kepada 3 jenis usaha mitra UMK yaitu Khilwi Nia dengan produk kerupuk bumbu ”Vanesa Jaya,A ni Nurtati dengan produk keripik tempe ”Jaya Snak JS” serta Tasripin dengan produk tahu ”Aripin Jaya”.

“Sehingga nantinya dapat meningkatkan perekonomian mitra binaan dan menumbuhkan kembangkan semangat kewirausahaan,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur CV. Emir Tusin, Anita Yuli Hastuti menuturkan bahwa banyak manfaat dari sertifikat halal jika proses ini dilaksanakan yaitu dapat meningkatkan kepercayaan kepada pembeli, memberikan jaminan pasti, produk yang dipasarkan dapat lebih meluas dan tentunya akan memberikan suatu nilai tambah.

Mitra binaan Khilwi Nia, Ani Nurtati dan Aripin mengungkapkan rasa haru dan berterima kasih kepada Perum Perhutani KPH Balapulang yang selama ini telah dengan peduli membimbing dan mengarahkan usaha mereka hingga berproses sampai sekarang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Balapulang yang peduli kepada kami, semoga bermanfaat bagi usaha kami, semakin berkembang dan lebih meningkat lagi. Perhutani jaya dan sukses selalu,” tuturnya. (Kom-PHT/Bpl/Pku)

Editor: Tri

Copyright © 2024