MADIUN, PERHUTANI (15/11/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melakukan sosialisasi kebijakan baru Perum Perhutani yakni Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang berada di wilayah Sub Madiun Selatan bertempat di Ponorogo, Rabu (15/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur Perhutani Madiun Panca Putra M. Sihite, Wakil Administratur Perhutani Madiun Selatan Agus Haryono, sejumlah pejabat lingkup Perhutani Madiun, segenap Asisten Perhutani (Asper) wilayah Madiun Selatan, dan sedikitnya 40 orang Ketua maupun perwakilan dari seluruh LMDH yang masuk di wilayah kerja Sub-Madiun Selatan.

Administratur Perhutani Madiun Panca Putra M. Sihite menjelaskan, bahwa Kemitraan Perhutani yang dimaksud dalam Perdir Nomor 13 Tahun 2023 dilakukan dalam kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang dikelola Perhutani dengan tidak mengubah status dan fungsi Kawasan hutan. Bentuk kegiatan usaha yang dapat dikerjasamakan meliputi pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan/atau pengolahan hasil hutan berupa kegiatan usaha produktif dan/atau pengadaan barang dan jasa.

“Ada dua subjek Kemitraan Perhutani yang nanti akan dikenal dengan sebutan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP). Inti perbedaannya, untuk KKP artinya mitra penggarap hutan belum berbadan usaha dan berbadan hukum, sedangkan kalau KKPP sudah berbadan usaha dan berbadan hukum,” terang Panca.

Mewakili Ketua LMDH yang hadir, Tubi dari LMDH Tani Makmur II menyampaikan dukungan dan komitmennya untuk mematuhi kebijakan baru mengenai Kemitraan Perhutani yang telah disosialisasikan. Ia yakin bahwa perubahan kebijakan ini tidak akan mengganggu hubungan baik yang telah terjalin puluhan tahun antara Masyarakat Desa Hutan dengan Perhutani.

“Tentu butuh waktu bagi kami, untuk mempelajari dan memahami lebih dalam terkait kebijakan baru ini. Namun pada prinsipnya, kami dari LMDH selaku mitra Perhutani tentu akan mengikuti segala aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami juga memohon agar sosialisasi dan pendampingan terus dilanjutkan oleh Perhutani hingga ke tingkat anggota LMDH,” tutup  Tubi. (Kom-PHT/Mdn/Adl)

Editor : LRA
Copyright © 2023