PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (21/11/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur melaksanakan Sosialisasi Peraturan Direksi Tentang Kemitraan di Desa Karang Gondang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, Jumat (17/11).

Hadir dalam kegiatan, Wakil Administratur KPH Pekalongan Timur beserta jajaran dan segenap Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam wilayah kerja KPH Pekalongan Timur.

Administratur KPH Pekalongan Timur melalui wakilnya, Yohanes Danang mengatakan bahwa Sosialisasi Peraturan Direksi Nomor 13/Per/Dir/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani adalah kebijakan terbaru Perhutani untuk menata kembali aturan kemitraan Perhutani akan pengelolaan dalam bentuk segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan dalam kawasan hutan.

“Diharapkan agar sama-sama saling menjaga dan bekerja sama, yaitu Perhutani, LMDH, Perangkat Desa, dan instansi terkait agar tidak terjadi penguasaan lahan, perusakan, dan penebangan hutan, sehingga ekosistem tetap terjaga keamanan dan keasriannya,” tegasnya.

Mewakili seluruh LMDH, Ketua LMDH Windurojo, Sukono berharap semoga informasi yang dibagikan melalui sosialisasi ini bermanfaat bagi Perhutani, segenap LMDH, investor, dan instansi terkait, dan berharap hubungan baik ini terus berlanjut. (Kom-PHT/Pkt/Hwr)

Editor: Tri

Copyright © 2023