SOSIALISASI PAJAK copyMOJOKERTO, PERHUTANI (11/3) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto untuk mensosialisasikan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pribadi Pasal 21 Tahun 2014 di Aula Kantor Perhutani Mojokerto, Rabu.
Kepala Tata Usaha Perhutani Mojokerto, Atin Rukyatin mengatakan; hal ini penting dan ingin dicapai melalui sosialisasi agar para karyawan sebagai wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Pasal 21 sesuai aturan dan tata waktu yang ada selain dapat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pihak Dirjen Pajak dalam melaporkan pajak yakni melaporkan pajak secara elektronik atau yang sudah populer dijuluki e-SPT dan e-Filing.
Pada kesempatan itu tim sosialisasi dari KPP Pratama Mojokerto secara detil memaparkan sekaligus mensimulasikan cara melaporkan pajak secara manual serta e-SPT atau e-Filing. Tim penyuluh juga berdialog dengan para peserta sosialisasi menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Tak kurang 175 karyawan mengikuti dengan antusias sosialisasi pajak tersebut. Acara diakhiri dengan penyerahan SPT Tahunan secara serentak dari karyawan Perhutani Mojokerto.
(Kom PHT Mojokerto / Eko Eswe)
 
Editor : Dadang K Rizal
@copyright 2015