MOJOKERTO, PERHUTANI (01/02/2019) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto tahun ini kembali menyerahkan dana bagi hasil (sharing) produksi kayu dan non kayu yang berasal dari daun kayu putih kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebesar Rp 244 juta, pada Jum’at (1/2)

Penyerahan dana sharing tersebut diberikan secara simbolis oleh Administratur Perhutani KPH Mojokerto Suratno kepada perwakilan penerima yaitu Jono selaku Ketua LMDH Tirta Lestari dari Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Mojokerto. Menurut Suratno jumlah LMDH diwilayahnya ada 105 lembaga, namun yang menerima tahun ini sekitar 80 lembaga.

Suratno menyampaikan dalam kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat antara Perhutani dan LMDH ini ada tiga komponen yang diterapkan yaitu berbagi ruang, waktu dan tenaga. Menurutnya  kawasan hutan yang dikerjasamakan dengan LMDH, dibawah tegakan tanaman kehutanan tersebut dapat ditanami dengan tanaman palawija.

“Dalam kawasan hutan kayu putih masyarakat dapat menanam polowijo sepanjang tahun karena tidak mengganggu tanaman pokok, namun didalam kawasan hutan jati masyarakat hanya bisa memanfaatkan lahan untuk tanaman polowijo selama dua tahun karena sudah tutup kontrak, inilah yang disebut berbagi ruang dan waktu,  sedang berbagi tenaga yaitu ketika ada kegiatan pembuatan tanaman, tebangan pohon dan lainnya”,  imbuhnya.

Suratno juga menyampaikan bahwa LMDH yang menerima sharing produksi ini besarannya bervariasi sesuai dengan kontribusi LMDH dalam bidang  perlindungan sumberdaya hutan di desa pangkuannya. “Semakin besar kontribusinya, akan semakin besar sharing yang diperolehnya, semoga dengan dana sharing produksi ini bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha produktif  yang dimiliki LMDH sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat”, Pungkasnya. (Kom-PHT/mjk/umi)

Editor : Ywn

Copyright©2019