NGAWI, PERHUTANI (30/08/2023) | Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai “Larangan Tindakan Ekstremisme” bagi karyawan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi menggandeng sejumlah instansi pemerintah, khususnya dari lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Menteri BUMN tentang larangan insan BUMN terlibat dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, bertempat di Ruang Tectona Kantor Perhutani Ngawi, pada Selasa (29/08).

Dalam sambutannya, Administratur Perhutani Ngawi Tulus Budyadi mengingatkan kepada jajarannya untuk selalu berhati-hati dalam bertindak.

“Sebagai insan BUMN, kita dilarang terlibat dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” tegas Tulus.

Dalam kesempatan itu, Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Kanit Tipidsus) Polres Ngawi Ipda Agus Marsanto menyampaikan materi tentang radikalisme di lingkungan kerja. Jika menjumpai hal-hal yang menjurus paham radikalisme. Menurutnya perlu dilakukan komunikasi yang baik dan menjunjung azas pluralitas terhadap karyawannya, yang paling penting ditekankan perusahaan memiliki kultur yang dianut para karyawannya untuk menjunjung nilai-nilai toleransi damai yang positif terutama untuk mendukung eksistensi bangsa indonesia, ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Afifful Barir tentang pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. “Semoga materi yang kami sampaikan bermanfaat untuk rekan-rekan di lingkup Perhutani Ngawi,” pungkas Afifful. (Kom-PHT/Ngw/Rth)

Editor : LRA
Copyright © 2023