PADANGAN, PERHUTANI (20/02/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan hadiri sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro yang bertempat di Balai Desa Prangi, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (20/02).

Kegiatan tersebut dihadiri Tim PTSL Desa Prangi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kabupaten Bojonegoro, Kepala Desa Prangi, serta tokoh masyarakat lainnya.

Administratur KPH Padangan Achmad Hidayat menyampaikan terima kasih kepada tim BPN Kabupaten Bojonegoro atas terselenggaranya sosialisasi mengenai PTSL tersebut. Ia menjelaskan dengan memiliki sertiifikat tanah, harapannya dapat membantu menopang kegiatan usaha masyarakat. Ia menyebutkan peran Kepala Desa dan seluruh komponen masyarakat dalam bekerjasama untuk mensukseskan program PTSL ini sangat penting, mulai dari tahap pengukuran penentuan batas tanah hingga memberikan persetujuan.

“Harapan kami setelah kegiatan sosialisasi ini tidak akan terjadi pensertifikatan kawasan Hutan Negara oleh masyarakat. Semoga sosialisasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, sehingga masyarakat lebih paham mengenai pensertifikatan tanah”, pungkasnya.

Sementara itu, Tim BPN Bojonegoro Andik menjelaskan istilah PTSL yang dulunya Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tersebut merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Persyaratan bagi yang akan mengajukan PTSL yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan SPPT dengan biaya sertifikat mendapat subsidi dari APBN. Setelahnya, tim akan mengukur seluruh tanah desa kecuali tanah yang sedang digadaikan, bersengketa, atau bermasalah.

Lalu, Kepala Desa Prangi Puput juga menyampaikan ucapan terima kasih dan bersyukur atas progran PTSL tahun 2024 di Desa Prangi. Ia juga meminta masyarakat yang mengajukan permohonan pensertifikatan tanah miliknya untuk saling berkoordinasi dan bekerjasama, sehingga proses pengukuran program PTSL tersebut dapat berjalan dengan lancar. (Kom-PHT/Pdg/SA).

Editor : Lra
Copyright©2024