2015-12-2sos BBKSDA
JATIROGO, PERHUTANI (2/12/2015) | Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jatirogo Jawa Timur bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bojonegoro memfasilitasi  penyuluhan akan pentingnya karyawan perusahaan dan warga masyarakat sekitar hutan memahami Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa liar  di Kantor Perhutani Jatirogo, Rabu (2/12/2015).
Kepala BBKSDA Bojonegoro, Supena Sp dalam acara tersebut menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomer P.17/Menhut-II/2010 tentang Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru serta Peraturan Pemerintah Nomer  P.79/Menhut-II/2014 tentang Pemasukan Satwa Liar ke Taman Buru.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan menjadi penting karena terkait dengan keberadaan dan banyaknya satwa liar di kawasan hutan yang perlu di lindungi.
Menurut Administratur Perhutani Jatirogo, Achmad Basuki,  banyak masyarakat yang masih  melakukan perburuan dan tidak memahami tentang satwa apa yang dilindungi. Perhutani berharap seluruh masyarakat yang ikutserta dalam sosialisasi Undang-Undang tersebut dapat menjaga, melindungi dan melestarikan hewan atau satwa-satwa yang ada di hutan.
Peserta sosialisasi adalah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah jatirogo, karyawan perusahaan (Kom-PHT/Jtr/EY)
Editor: DKR
copyright©2015