(Dok.Kom/Pht/Pati/2016)PATI, PERHUTANI (10/5/2016) | Bertempat diruang serbaguna kantor Perhutani KPH Pati Kamis (28/4) lalu  Perhutani KPH Pati bertemu dengan masyarakat desa hutan yang tergabung dalam wadah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk menjelaskan tentang tatacara penghitungan bagi hasil produksi kayu tebangan sengon dengan sistem investasi kerjasama tanaman.

Kepala Seksi Pengelolaan Sumberdaya Hutan dan Lingkungan Perhutani Pati, Priyono menjelaskan bahwa mekanisme bagi hasil yang telah disepakati dalam perjanjian (PKS) adalah 60 % untuk LMDH dan 40 % untuk Perhutani. Selain itu dijelaskan pula bahwa masih ada tanggungjawab lain berupa PPn, biaya PSDH, biaya tebang dan angkutan.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Perum Perhutani saat ini menjual produk kayunya melalui online sistem tokoperhutani.com untuk pelayanan yang lebih baik. (PHT-Kom/Pti/Kaur)

Editor: DKR

Copyright©2016