Dok.Kom-PHT/Hms-Pkb @2014

Dok.Kom-PHT/Hms-Pkb @2014

BREBES, PERHUTANI (28/8) | Perhutani Pekalongan Barat Gandeng Kejaksaan Negeri Brebes Tangani Tenurial dan melakukan sosialisasi penanganan dan penyelesaian tenurial kepada masyarakat Dawuhan dan sekitarnya bertempat di Desa Dawuhan Kecamatan Sirampok Kabupaten Brebes pada kamis (28/8).

Acara dihadiri Muspida, Distanbunhut Kabupaten Brebes, dan BNPBD Tegal dan Muspika Kec. Paguyangan.

Sekitar 210 warga masyarakat Dawuhan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan petani, Asper/KBKPH Paguyangan, segenap KRPH dan mandor hadir dilokasi petak 14d Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Igirklanceng BKPH Paguyangan mengikuti acara sosialisasi.

Tujuan kerjasama perhutani-kejaksaan ini dilakukan agar keutuhan dan keseimbangan kawasan hutan lindung dibawah kaki Gunung Api Slamet tetap terjaga secara seimbang sehingga fungsi dan manfaat hutan baik secara ekologi, ekonomi dan sosial bisa terwujud secara proporsional dan berkesinambungan.

Wakil Administratur Perhutani Pekalongan Barat, Haris Setiana menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah/ PP. No 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani bahwa Perhutani diberikan wewenang untuk mengelola kawasan hutan di hutan negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Provinsi Banten kecuali hutan konservasi.” Haris pun mengajak kepada masyarakat perlunya hutan tetap dijaga, dirawat, dan dihijaukan kembali. Mengapa demikian? karena hutan merupakan penyangga kehidupan, maka harus di jaga keutuhan dan kelestariannya.

Badan Nasional Penanggulangan Bancana (BNPB) Pusat melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tegal, Subagyo menyampaikan bahwa Hutan adalah karunia Tuhan YME yang harus kita syukuri dan kita jaga keberadaanya.

Hutan menurut peruntukannya di bedakan ada 2 yaitu hutan produksi dan hutan lindung. Hutan Produksi bisa di kerja samakan antara pihak pengelola (perhutani) dengan masyarakat, tetapi kalau Hutan Lindung sangat-sangat dilarang untuk dialih fungsikan, apalagi untuk kegiatan diluar perlindungan. Hutan lindung adalah untuk konservasi dan berfungsi untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan alam yang ada disekitarnya,” jelas Subagyo

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Brebes, Luvia Claudia dalam kajian dari sisi hukum tentang tenurial menuturkan “Tenurial itu bahasa kasarnya adalah pembalakan liar,” yakni masuk ke wilayah yang bukan miliknya kemudian melakukan se olah-olah itu miliknya, dan itu yang dilarang oleh undang-undang.” @humaspkb/tofikpurwa.

Editor : Dadang K Rizal
@copyright 2014