FOTO web PERHUTANI BARENG PEMKAB TASIKMALAYA SOSIALISAIKAN UU NO 28 THN 2009TASIKMALAYA, PERHUTANI (15/01/2016) |Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya bersama Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tasikmalaya mengundang 10 Camat Kecamatan di Tasikmalaya yang lokasinya berdekatan dengan kawasan hutan untuk memberikan pemahaman Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Tasikmalaya, Kamis (14/01)
Wakil Administratur Perhutani KPH Tasikmalaya Deden Yogi Nugraha mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa hutan yang selama ini bekerjasama dengan Perum Perhutani melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sekaligus  untuk menghindari adanya tumpang tindih pembayaran pajak di dalam kawasan hutan. Dalam pengelolaan hutannya Perum Perhutani membayar provisi sumberdaya hutan dan membayar pajak kawasan hutan sebagai kewajiban kepada negara.
“Selama ini diduga muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masyarakat yang menyebabkan pembayaran pajak ganda dan berpotensi memicu terjadinya gangguan kemanan hutan. Perlu kami luruskan bahwa seluruh areal hutan yang dikelola Perum Perhutani termasuk di KPH Tasikmalaya pajaknya dibayar oleh Perum Perhutani, termasuk lahan-lahan hutan yang digarap oleh masyarakat desa hutan melalui sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).” demikian Deden memberikan penjelasan kepada peserta.
Sementara Kepala Bidang BPHTB Dinas DPPKAD Kabupaten Tasikmalaya Iwan Hermawan menjelaskan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk menghindari adanya tumpang tindih pajak di dalam kawasan hutan dibutuhkan koordinasi dengan Perum Perhutani, karena alur pelayanan pajak kita sebenarnya sudah sesuai SOP (standar operasional procedure: red) namun tetap perlu koordinasi yang lebih baik lagi agar tidak terjadi tumpang tindih penerbitan SPPT.” kata Iwan Hermawan.
Selain 10 Camat wilayah Kabupaten Tasikmalaya, acara diikuti pula oleh perwakilan Perhutani KPH Ciamis dan KPH Garut. Di akhir acara seluruh  peserta berkomitmen untuk  untuk melestarikan dan menjaga hutan Perhutani Tasikmalaya agar tetap terjaga dan lestari sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat (Kom-PHT/Tsk/Asep JB).
Editor: Soe
Copyright©2016