JOMBANG, PERHUTANI (20/12/2023) | Perhutani  Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, sosialisasikan Peraturan Direksi Perhutani Nomor, 13/PER/DIR/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023, tentang Pedoman Kemitraan Perhutani, skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP ) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) kepada sejumlah anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) lingkup wilayah Perhutani Jombang secara bertahap, kegiatan hari ini dilaksanakan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngujung Timur, masuk wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (20/12).

Administratur Perhutani Jombang, melalui wakilnya Azis Wakil Administratur wilayah Bagian Barat menyampaikan, “Guna pelaksanaan percepatan kemitraan usaha produktif bersama LMDH, bagi yang memungkinkan KKPP sudah berkoperasi dan berbadan usaha akan kita dorong, kita fasilitasi dan kawal pelaksanaannya,” katanya.

“Jika masih statusnya masih KKP akan kami bantu dan fasilitasi menjadi KKPP, perbedaan dari skema KKP dengan KKPP antaranya, jangka perjanjian dari 2 tahun menjadi 5 tahun, sesuai SK Direksi dan Dewas, jumlah sharing menyesuaikan obyek dan hal lain sesuai kesepakatan bersama mitra,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Tarkam, Ketua LMDH Ngudi Lestari, berharap ada semacam pendampingan dari Perhutani bila perlu mulai awal pelaksanaan hingga selesai, agar tak terkendala dalam berprosesnya menuju KKPP tersebut, harapnya.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari, pelaksanaan kegiatan hari pertama ini diikuti tidak kurang 28 LMDH wilayah Perhutani BKPH Ngujung Timur, Ngujung Barat, Krondong dan Munung. Selanjutnya pelaksanaan berikutnya rencananya dihadiri 14 LMDH wilayah Perhutani BKPH Gedangan dan Jabung, serta menginjak hari ke-tiga kegiatan pada Jum’at akan dihadiri 19 LMDH khususnya wilayah Perhutani BKPH Ploso Timur dan Ploso Barat. (Kom-PHT/JBG/GN)

Editor : LRA
Copyright © 2023