PROBOLINGGO, PERHUTANI (07/01/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo salurkan bantuan  Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dan Tanggung  Jawab Sosial & Lingkungan ( TJSL ) senilai total Rp. 149,5 juta kepada mitra binaannya bertempat di kantor KPH Probolinggo, Rabu (5/1).

Dari total bantuan tersebut, sebesar Rp. 135 juta adalah merupakan bantuan pinjaman modal usaha melalui program PUMK dan Rp. 14,5 juta merupakan bantuan hibah untuk pembuatan MCK di wengkon Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tirto Ageng serta untuk sarana dan prasarana kegiatan Pramuka Saka Wanabakti Probolinggo.

Administratur Perhutani KPH Probolinggo Ida Jatiyana mengatakan, agar bantuan pinjaman modal yang diterima oleh mitra binaan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usahanya agar bisa lebih maju.

Bantuan ini sifatnya pinjaman lunak dengan bunga yang sangat ringan, meski demikian saya berharap mitra binaan dapat mengembalikan dengan lancar, karena dana ini nantinya akan digulirkan lagi kepada mitra binaan yang lain, ujarn Ida Jatiyana.

Mitra binaan Perhutani KPH Probolinggo yang mendapat pinjaman modal usaha antara lain pertama, Rumah Penangkaran Bromo (RPB) sebesar Rp 20 juta untuk pengembangan usaha penangkaran dan pengemasan kopi luwak, kedua UD. Rizki sebesar Rp 45 juta untuk pengembangan usaha budidaya lebah madu hutan dan minyak kayu putih, ketiga Yosi Arisandi (YA) sebesar Rp 40 juta untuk pengembangan usahan pemasok telur dan sembako, dan keempat diserahkan kepada Sariti Tailor (ST) sebesar Rp 30 juta untuk pengembangan usaha  jahit.

Mewakili salah penerima bantuan, Yosi Arisandi menyampaikan, “saya sangat berterimakasih bisa mendapatkan pinjaman untuk tambahan modal guna pengembangan usaha yang saya geluti,” katanya.

Yosi bersama para penerima pinjaman modal lainnya, sepakat untuk bisa mengembalikan pinjaman melalui angsuran dengan tepat waktu, agar tahun depan bisa bergulir lagi kepada mitra binaan yang  belum mendapatkan kesempatan pinjaman modal, ucapnya. (Kom/PHT/Pbo/Rfk)

 

Editor : Dpt

Copyright@2022