PURWODADI, PERHUTANI (08/09/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Jawa dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I Jawa Tengah menggelar kegiatan Fasilitasi dan Validasi Persetujuan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Grobogan melalui kegiatan Focus Groups Discussion (FGD), Jumat (08/09).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk mendapatkan data dan informasi serta konfirmasi terkait area KHDPK yang dapat difasilitasi untuk Perhutanan Sosial (PS). Kegiatan dilaksanakan serentak di Kecamatan Brati dan Kecamatan Klambu ini dihadiri oleh Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Kepala Balai PSKL Yogyakarta, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I Jawa Tengah, Camat Brati, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Brati, Komandan Rayon Militer (Danramil) Brati, Kepala Desa Katekan, Kepala Desa Kronggen, Kepala Desa Tegalsumur, Kepala Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Penganten beserta jajaran, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Katekan, Brati, dan Tegalsumur, serta Penyuluh Kehutanan Kecamatan Brati.

Dalam sambutannya Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan menyampaikan dukungan atas terselenggaranya acara tersebut dan berharap proses validasi ini dapat berjalan lancar serta prosesnya memberikan data yang akurat sesuai dengan keadaan di lapangan.

“Perhutani sangat mendukung kegiatan validasi ini agar kedepannya dapat lebih jelas kegiatan di lapangan. Dari total wilayah administratif, di KPH Purwodadi terdapat 4.676 hektare yang masuk dalam kawasan KHDPK, dengan 3.166 hektare-nya merupakan wilayah Kabupaten Grobogan, dan sisanya terbagi atas Kabupaten Pati dan Kudus. Melalui kegiatan ini, pihak-pihak terkait termasuk LMDH bisa bersama-sama melakukan crosscheck kesesuaian data di lapangan pada lokasi yang masuk pangkuan desa maupun pangkuan desa sebelahnya,” terang Untoro.

Sementara itu, Kepala Balai PSKL Yogyakarta, Nur Faizin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan. Program PS sendiri hadir sebagai bagian dari solusi program prioritas nasional yang diperuntukkan kepada rakyat dengan adanya kebijakan KHDPK.

“Melalui kegiatan, ini mari kita bersama-sama mendukung program KHDPK, karena program ini merupakan sejarah baru untuk pengelolaan hutan Jawa yang awalnya dikelola oleh Perhutani, dan saat ini dikelola secara bersama dengan masyarakat. Melalui Perhutanan Sosial ini, pemerintah memfasilitasi dan memberi akses kelola kepada masyarakat setempat yang telah memanfaatkan dan bergantung pada kawasan hutan sesuai dengan aturan-aturan yang ada guna menjaga kelestarian hutan,” imbuhnya.

Dalam paparannya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Arif mengatakan bahwa pihak-pihak terkait seperti tokoh-tokoh masyarakat, perangkat desa, maupun LMDH diharapkan dapat mengerti dan memahami Regulasi Perhutanan Sosial di pulau Jawa yang meliputi Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, dan Jasa Lingkungan sesuai Permen No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (Kom-PHT/Pwd/Yag)

Editor: Tri

Copyright © 2023