INDRAMAYU, PERHUTANI (31/08/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu salurkan bantuan dana program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebesar Rp. 65.000.000,- kepada yayasan pendidikan, mushola dan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Indramayu, bertempat di aula Perum Perhutani KPH Indramayu, pada hari Rabu (30/08). 

Adapun bantuan dana tersebut diserahkan guna pengembangan prasarana pendidikan yang dikelola oleh Yayasan Tunas Rimba Perhutani (YTRP), bantuan dana renovasi rutilahu kepada mitra penyadap getah pinus di KPH Indramayu, dan pengembangan prasarana ibadah pada Masjid Al-Hidayah dan Masjid Muhajirin yang terletak di daerah wilayah kerja KPH Indramayu. 

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Administratur KPH Indramayu Deden Yogi Nugraha kepada Ketua YTRP Dewi Deden Yogi Nugraha, Ketua Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ) Assafinah Abdul Wahid, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hidayah Cikawung H Waskim, Sekretaris Masjid Muhajirin Ja’far Abdullah, serta mitra penyadap Waram,  disaksikan oleh Wakil Administratur KPH Indramayu Mursyid, Kasi Keuangan Fenny Jumiati, Kasi Produksi Rudi Hartawan dan Kasi PSDH Karsim.

Dalam sambutannya, Deden Yogi Nugraha menjelaskan bahwa program TJSL Non Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) merupakan wujud komitmen Perum Perhutani terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada  lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya, serta dapat dipertanggungjawabkan. Program TJSL dilakukan oleh Perum Perhutani secara rutin setiap tahunnya. 

“Perum Perhutani KPH Indramayu turut berkontribusi nyata dalam kegiatan peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial serta lingkungan terhadap masyarakat Indramayu khususnya yang berada di wilayah sekitar hutan,” ujarnya.

Mewakili penerima bantuan, Waram mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya dan kepada Perum Perhutani KPH Indramayu atas bantuan yang telah diberikan.

“Kami akan memanfaatkan bantuan dana ini dengan baik dan benar-benar sesuai peruntukannya dalam fasilitasi prasarana ibadah, pendidikan serta bantuan pembangunan,” pungkasnya.

(Kom-PHT/Idr/SH)

Editor: YR

Copyright@2023