PARENGAN, PERHUTANI (12/6/2021) | Komisi II Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Tuban melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah kerja Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan dalam rangka evaluasi perjanjian penebangan dan monitoring pasca penebangan bertempat di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Brangkal Tuban, Sabtu (12/6).

Rombongan Komisi II Tuban yang hadir adalah Sumartono, M Rosmul Fuad, Mohammad Abu Chifah dan Ainurfiq.

Administratur KPH Parengan melalui Wakilnya, Suhartono menyampaikan bahwa dasar pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh Perhutani terdapat pada buku Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH).

“Disana sudah memuat mengenai semua kegiatan, mulai dari tebangan, tanaman dan persemaian,” katanya.

Sementara itu perwakilan Komisi II DPRD Tuban, Sumartono menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan tugas DPRD sebagai fungsi pengawas dari sisi ketenagakerjaan.

“Kami melakukan sidak ini bukan untuk menyelidiki tapi untuk meminta penjelasan karena amanat undang-undangnya begitu,” ujarnya.

Sumartono berharap Perhutani bisa memberi manfaat pada masyarakat mengenai ketahanan pangan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Perhutani, karena Kabupaten Tuban pada tahun 2020 sudah menjadi penghasil jagung terbesar Nasional dimana 60% nya berasal dari kawasan hutan yang ada di Kabupaten Tuban,” tambah Sumartono. (Kom-PHT/Prg/Ags)

Editor : Ywn

Copyright©2021