2015-11-santunan-asuransiSUMEDANG, PERHUTANI (31/12/2016) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang memberikan santunan kepada keluarga karyawan almarhum Amin Tamin yang mengalami kecelakaan kerja sebagai tanggungjawab dan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, Kamis (29/12).
Perhutani KPH Sumedang mengajukan klaim asuransi kepada asuransi jiwa syariah Amanahjiwa Giri Artha atas terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan karyawan meninggal dunia di lokasi sadapan getah petak 6 b RPH Cijambu BKPH Manglayang Timur KPH Sumedang sejumlah  Rp 16.800.000,- terdiri dari santunan meninggal dan penguburan serta santunan berkala selama 2 tahun sebesar Rp. 2.400.000,-.
Seluruh pekerja hutan Perhutani pada sadapan getah, tebangan dan lainnya telah didaftarkan dalam polis asuransi kecelakaan kerja AJS Amanahjiwa Giri Artha. (Kom-PHT/Smd/Nn)
Editor: Soe
Copyright©2016