KENDAL, PERHUTANI (14/10/2022) │ Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal menyerahkan bantuan untuk biaya renovasi rumah tidak layak huni melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada warga Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon masuk wilayah hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalibodri dan warga Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh masuk wilayah hutan BKPH Sojomerto, keduanya masuk wilayah Kabupaten Kendal, Rabu (12/10).

Masing-masing penerima bantuan yaitu dari Desa Tegorejo diberikan kepada saudara Supik sebesar Rp. 15.000.000,- dan saudara Slamet sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan warga Desa Sojomerto bantuan diterima ibu Sumilah sebesar Rp. 20.000.000,- dan  saudara Sukir sebesar Rp. 15.000.000,-.

Bantuan diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Keuangan SDM Umum IT, Andi Nurdianto didampingi Kepala Seksi Pembinaan SDH dan Perhutanan Sosial, Susanto dan Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif Setyo Darmo.

Administratur KPH Kendal Widodo Budi Santoso, melalui  Kepala Seksi Keuangan SDM Umum IT, Andi Nurdianto menyatakan bantuan ini merupakan salah satu program TJSL yakni wujud tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Bantuan ini tidak serta merta Perhutani berikan tetapi melalui serangkaian survei oleh petugas yang menangani program TJSL. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar rumah yang dulunya tidak layak huni menjadi tempat yang nyaman untuk beristirahat bersama keluarga,“ tegas Andi.

Salah satu penerima bantuan, Slamet mengucapkan banyak terima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan bantuan untuk renovasi rumah. “Semoga dengan bantuan ini kami dapat merasakan tinggal di rumah yang layak huni, kami dapat beristirahat dengan nyaman dan hidup sehat,“ ungkap Slamet. (Kom-PHT/Knd/Myk)

Editor : Aas

Copyright©2022