TASIKMALAYA, PERHUTANI (08/03/2019) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya mengadakan sosialisasi dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Jaya Desa Cigalontang  Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya dan LMDH Agrowangi Galunggung Desa Linggawangi Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya bertempat di  aula Perhutani Tasikmalaya pada Senin (8/3).

SK diberikan secara simbolis oleh Kepala Departemen Project Manajemen Unit (PMU) Perhutanan Sosial Dede Mulyana yang diterima langsung oleh  Ketua LMDH Giri Jaya Kosum Permana dan LMDH Agrowangi  Ending Lukmanul Hakim. Adapun SK Kulin KK yang dibagikan  untuk LMDH Giri Jaya dengan SK nomor 9075/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 dan Agrowangi Galunggung nomor  9076/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018  tanggal 28 Desember 2018.

Lokasi yang termasuk di SK Kulin KK yang diterima LMDH Giri Jaya berada petak 11, 12 dan 14 seluas 1.199,63 ha Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cigalontang Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Singaparna dengan jumlah penggarap sebanyak 162 0rang sedangkan LMDH Agrowangi Galunggung berada di petak 36a, 36b dan 37 seluas 114 ha  RPH Leuwisari BKPH Singaparna dengan jumlah penggarap 44 orang.

Kepala Departemen PMU Perhutanan Sosial Dede Mulyana menyampaikan bahwa SK Kulin KK tersebut merupakan kerjasama antara Perhutani dan LMDH yang merupakan suatu mekanisme yang harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga terjalin sinergitas dalam pengelolaan sumber daya hutan mengoptimalkan potensi lahan yang dikelola Perhutani.

“Perhutani bersama masyarakat harus selalu bersinergi dalam pengamanan dan pengelolaan sumber daya hutan sehingga terwujud hutan lestari dan masyarakat dapat menikmati hasilnya dan masyarakat menjadi sejahtera”, pungkasnya.

Di tempat terpisah Administratur Pehutani KPH Tasikmalaya Benny Suko Triatmoko menjelaskan peran Pemerintah Daerah sangat penting dan sangat perlu sinergitas agar tercipta pengelolaan hutan yang lestari dan harmonis, pemanfatan hutan mengacu pada kegiatan untuk memanfaatkan sumber daya alam dalam kawasan hutan, dapat berupa jasa lingkungan, hasil hutan kayu maupun non kayu secara optimal dan adil untuk kesejahtaraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarinya.

Kedepannya Perhutani diharapkan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat desa hutan untuk bisa memanfaatkan kawasan hutan dengan baik, dan menekankan kepada masyarakat sekitar hutan agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan hutan demi kelestarian hutan itu sendiri, ini mengacu pada p.83/2016/KLHK Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial.

Benny berharap kepada penggarap hutan untuk saling menjaga dan melestarikan hutan agar tercipta kawasan hutan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar hutan, dengan SK Kulin KK bisa mensejahterkan masyarakat sekitar hutan dan memberikan manfaat kepada generasi penerus. “Harapan saya masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya lahan tersebut, karena setiap tahun akan dievaluasi produktifitasnya, sehingga lahan yang diberikan tersebut menjadi produktif”, pungkasnya,

Ketua LMDH Giri Jaya Kosum Permana menyampaikan terima kasih kepada Perhutani atas kerjasama yang terjalin dengan baik, pihaknya akan membangun kepercayaan ini dengan mengelola lahan hutan sebaik-baikny. “Kami berkomitmen untuk menjaga hutan sehingga hutan dapat lestari dan lingkungan terjaga sehingga kesejahtarean meningkat”, ujar Kosum. (Kom-Pht/Tsk/Ah)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019