SUMEDANG, PERHUTANI (28/03/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang menyerahkan santunan kematian senilai Rp. 28.400.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada ahli keluarga penyadap getah pinus yang meninggal dunia, bertempat di Aula Kantor KPH Sumedang, pada hari Selasa (26/03).

Penyerahan bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Administratur KPH Sumedang Avid Rolick Septiana beserta jajaran kepada Uus sebagai ahli waris penerima santunan.

Avid Rollick mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya almarhum Ili yang berprofesi sebagai penyadap getah pinus di Petak 14e Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tanjungkerta, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tampomas. Santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab Perum Perhutani dalam memberikan perlindungan jiwa kepada para penyadap getah pinus.

“Kami jajaran manajemen Perum Perhutani KPH Sumedang ikut belasungkawa. Santunan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penyadap getah sebagai mitra kerja,” ungkapnya.

Sementara itu, Uus mengungkapkan ucapan terima kasih kepada KPH Sumedang yang telah memberikan santuan kematian kepada pihaknya. (Kom-PHT /Smd/Tm).

Editor: EM

Copyright © 2024