MAJALENGKA, PERHUTANI (11/03/2022) ǀ Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka bersama BPJS Cabang Majalengka serahkan santunan ketenagakerjaan sebesar Rp. 386.500.000,- kepada Teti Rostiani ahli waris dari almarhum Eka Sabarijana (Eks karyawan Perhutani KPH Majalengka) dikantor KPH Majalengka, Jumat (11/03).

Hadir dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Majalengka Widi Wiliady beserta jajaran, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Majalengka Aztriana Novitasari, Teti Rostiani Ahli waris dari almarhum Eka Sabarijana.

Widi Wiliady dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan kepada ahli waris.

“Santunan klaim tersebut sangat bermanfaat dan diterima dengan sukacita oleh ahli waris dan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari setelah pencari nafkah utama meninggalkannya dan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu proses klaim tersebut”, Ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka Aztriana Novitasari  mengatakan, pemberian santunan ini merupakan sebagai bentuk manfaat hadirnya peran BPJS Ketenagakerjaan ditengah masyarakat.

“Pemberian santunan ini merupakan bukti adanya perlindungan bagi pekerja dan bentuk kepedulian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap karyawan Perhutani yang meninggal saat sedang bekerja. Adapun santunan yang diberikan meliputi Jaminan Kematian, Beasiswa, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan pensiun. Semoga santunan ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi keluarga almarhum terutama bagi anak almarhum yang pada kesempatan ini menerima santunan beasiswa”, Ungkapnya.

Sementara itu, Teti Rostiani ahli waris almarhum mengucapkan terimakasih kepada Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan atas kepeduliannya dalam membantu proses klaim jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

(Kom-PHT/Mjl/Sis)

 

Editor : MZ

Copyright©2022