BANDUNG SELATAN, PERHUTANI (1/7/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan menyerahkan dana santunan sebesar Rp 16.800.000,- dari mitra Asuransi Amanah Githa kepada keluarga penyadap getah Pinus yang meninggal dunia di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Soreang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cililin, bertempat di Aula Kantor KPH Bandung Selatan pada Kamis (1/7).

Pada acara penyerahan santunan tersebut dilakukan Kepala Sub Seksi (KSS) Sumber Daya Manusia (SDM), Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) dan Umum Dian Rusiana kepada ahli waris almarhum Bidin, Ade Taryana.

Administratur KPH Bandung Selatan melalui Dian Rusiana mengucapkan belasungkawa serta duka cita yang mendalam dan mendoakan almarhum serta berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dalam menerimanya.

“Penyadap adalah merupakan mitra Perhutani yang diandalkan. Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami dari pihak Perhutani tidak akan lepas tanggungjawab. Ini sebagai bentuk komitmen. Seluruh penyadap getah Pinus di Perhutani telah resmi terdaftar di asuransi Amanah Githa dan hal ini agar para penyadap bisa lebih tenang saat bekerja di hutan karena memang cukup beresiko,” katanya.

Mewakili keluarga almarhum Bidin, Ade Taryana pada kesempatan tersebut menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Perhutani atas kepedulian dan perhatian yang diberikan.

“Santunan ini nantinya akan kami gunakan sebaik-baiknya untuk menopang perekonomian kami setelah kepergian almarhum, terlebih lagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya.  (Kom-PHT/Bds/Sgy)

Editor : Ywn

Copyright©2021