JAKARTA—Perum Perhutani berencana terjun ke bisnis properti untuk menambah pendapatan demi pemeliharaan hutan, yang bakal dilakukan setelah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengelolaan aset.
Bambang Sukmananto, Direktur Utama Perum Perhutani mengatakan, setelah sertifikasi aset lahan milik perusahaan selesai, pihaknya berencana menggandeng mitra untuk mengembangkannya.
“Kami bisa saja bekerja sama dengan Perum Perumnas atau BUMN lain yang biasa di bisnis properti serta konstruksi terkait hal ini,” ujarnya seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPN di Jakarta, Jumat (21/3).
Penandatanganan memorandum of understanding dengan BPN dimaksudkan guna menangani permasalahan pertanahan dalam hutan negara dan tanah aset perusahaan kehutanan negara.
Bambang mengemukakan rencana pengelolaan aset tersebut muncul karena perusahaan dituntut untuk memelihara hutan, yang notabenememerlukan biaya.
Dirinya mengatakan terdapat keterbatasan biaya untuk pelaksanaan tersebut.
“Jika dalam setahun kami harus menanami sekitar 55.000 hektare hutan, kan banyak duit-nya. Duitnya dari mana? Ya salah satunya dengan mengoptimalkan aset aset yang ada,” ungkapnya.
Dia menuturkan salah satu opsi pengelolaan aset, misalnya, membangun apartemen.
Bambang mengungkapkan tanah milik Perhutani banyak, sekitar 25 juta meter persegi yang tersebar di Jawa. “Nanti akan ada divisi pengelolaan aset yang sebelumnya tidak ada.”
Menurutnya, sekarang sudah dilakukan inventarisasi aset. Nantinya, bakal ada appraisal atau tim penilai aset independen yang memberi pendapat akan membangun apa di atas lahan tersebut, hotel atau apartemen, misalnya.
Lebih lanjut, luas wilayah kerja atau kawasan hutan Perhutani mencapai 2,4 juta ha. Wilayah itu terdiri atas kawasan hutan yang dikelola divisi regional Jawa Tengah 630.720 ha, Jawa Timur 1,1 juta ha, dan Jawa Barat-Banten 659.000 ha.
Hendarman Supandji, Kepala BPN, mengatakan luas daratan Indonesia 180 juta ha, terdiri dari 130 juta ha kawasan hutan dan 50 juta ha nonhutan. Daratan nonhutan tersebut terdiri atas 85,8 juta bidang tanah dan 44,5 juta ha di antaranya telah bersertifikat.
Saat ini, BPN hanya mampu menyertifikatkan 2 juta ha per tahun, sehingga untuk menyertifikatkan seluruh hutan perlu 21 tahun.
BPN bertekad meningkatkan kemampuan menyertifikat tanah dari 2 juta ha per tahun menjadi 5 juta ha per tahun.
“Jika hal itu terjadi, kemampuan mensertifikatkan seluruh bidang tanah yang menjadi tugas BPN hanya diperlukan 8 tahun,” ujar Hendarman. (Giras Pasopati)
Sumber : Bisnis Indonesia
Tanggal : 24 Maret 2014