SUKABUMI, PERHUTANI (27/03/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi memberikan santunan kematian sebesar Rp 16.800.000,- kepada keluarga mitra kerja penyadap getah pinus, bertempat di Kantor Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH)  Sagaranten, Kesatuan Pemangkuan Hutan  (KPH) Sukabumi, pada hari Senin (25/03).

Santunan kematian tersebut diberikan kepada 2 (dua) orang penyadap getah pinus yaitu keluarga ahli waris almarhum Rohadi dari Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bentang Barat yang diterima oleh ahli waris Alan, serta almarhum Herman dari RPH Gonggang Selatan yang diterima oleh Isop selaku istri.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Administratur Suwandi beserta jajaran kepada para ahli waris almarhum.

Pada kesempatan tersebut, Suwandi mewakili Administratur KPH Sukabumi  mengatakan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para mitra kerja dalam memberikan perlindungan jiwa. Ia pun berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang di tinggalkan.

“Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhum. Kami segenap jajaran Perum Perhutani KPH Sukabumi mengucapkan terima kasih kepada almarhum yang semasa hidupnya telah memberikan dedikasinya serta kontribusi penuh kepada Perum Perhutani.  Semoga amal dan ibadah beliau diterima disisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ucapnya.

Sementara itu, ahli waris Alan dan Isop menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perum Perhutani atas bantuan yang diberikan. (Kom-PHT/SMI/Chend).

Editor: EM

Copyright © 2024