SUKABUMI, PERHUTANI (31/07/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan santunan kematian kepada para keluarga penyadap getah pinus, bertempat di Kantor BKPH Lengkong, pada hari Senin (31/07).
Penyadap getah pinus tersebut adalah almarhum Anda penyadap getah pinus Hanjuang Timur, almarhum Udin Samsudin dan almarhum Endi yang merupakan penyadap getah pinus Hanjuang Barat wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong.
Santunan tersebut diberikan langsung oleh Administratur KPH Sukabumi yang diwakili oleh Wakil Administratur Wilayah Timur Cecep Suryaman kepada keluarga ahli waris almarhum yang disaksikan oleh Kepala Sub Seksi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Umum Damayanti Utami, serta Asisten Perhutani (Asper) BKPH Lengkong Nanang Hermansyah.
Administratur KPH Sukabumi melalui Cecep Suryaman mengucapkan turut berbela sungkawa kepergian almarhum. Ia pun mengatakan bahwa penyerahan santunan tersebut adalah bentuk kepedulian Perum Perhutani dalam memberikan perlindungan kerja kepada para mitra kerja penyadap getah.
“Kami atas nama Perum Perhutani mengucapkan bela sungkawa atas kepergian para almarhum. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi yang telah dilakukan selama ini. Semoga para keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan berharap santunan ini dapat memberikan manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu keluarga almarhum, Jeje istri almarhum Udin Samsudin juga mewakili keluarga almarhum lainnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kepedulian yang telah diberikan kepada keluarga almarhum.
“InsyaAllah santunan yang telah kami terima ini dapat bermanfaat bagi kami sekeluarga dan para keluarga almarhum lainnya,” ucapnya.
(Kom-PHT/Skb/Chend)
Editor: AGS
Copyright@2023