BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (15/12/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur bersama KPH Kedu Selatan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjarnegara bertempat di Rumah Makan Sri Rahayu 4 Banjarnegara, Selasa (14/12).

Hadir dalam kegiatan, Administratur KPH Banyumas Timur Cecep Hermawan, Administratur KPH Kedu Selatan Komarudin, Wakil Administratur KPH Banyumas Timur Hari Dwi Hutanto, Wakil Administratur KPH Kedu Selatan Antonie Alfrit Tandayu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara Wahyu Triantono, Kepala Seksi Datun Dipo Iqbal, Kepala Seksi Pidum Nasruddin, masing-masing beserta jajaran.

Dalam sambutannya Administratur KPH Banyumas Timur Cecep Hermawan menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama dengan Kajari dalam bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara dengan mengedepankan pendekatan secara humanis.

“Karena pengelolaan hutan banyak melibatkan warga masyarakat desa sekitar hutan. Bisa terjadi permasalahan pelanggaran hukum baik oleh MDH maupun pihak lain yang berkepentingan, yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, harapannya bisa ditangani secara bersama sesuai hukum dengan arif dan bijak tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Wahyu Triantono juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Perum Perhutani KPH Banyumas Timur dan KPH Kedu Selatan yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk bersepakat secara bersama dalam menangani permasalahan hukum di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Ywn
Copyright©2021