KEDU SELATAN, PERHUTANI (29/11/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanah perusahaan Tempat Penampungan Kayu (TPK) Gombong di kantor Perum Perhutani KPH Kedu Selatan, Selasa (28/11).

Hadir pada agenda ini, Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan (HKKP) dan KSS Sarana-Prasarana, serta Suparno sebagai pihak yang akan menggunakan tanah tersebut.

Administratur KPH Kedu Selatan melalui KSS HKKP Niken Anggraeni bersama KSS Sarpra Rokiman menyampaikan maksud dan tujuan penandatanganan PKS ini adalah melegalkan penggunaan tanah tersebut oleh pihak ke dua, dalam arti sudah sah sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Perhutani memberikan kesempatan kepada masyarakat bilamana berminat menggunakan tanah Perhutani atau bangunan yang tidak dipergunakan, namun tentunya melalui prosedur yang berlaku, di antaranya mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Untuk kali ini, tanah perusahaan yang disewa atau dikontrak oleh Suparno berlokasi di Desa Selokerto kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Niken juga mengimbau kepada pengguna tanah Perhutani untuk menaati perjanjian yang telah ditetapkan agar proses sewa atau kontrak terus berlanjut.

Penyewa tanah TPK Gombong, Suparno menyampaikan terima kasih karena telah diberi kesempatan berusaha di lahan Perhutani. “Kami mohon doa agar usaha kami lancar sehingga bisa terus memperpanjang kontrak,” harapnya. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor: Tri

Copyright © 2023