TELAWA, PERHUTANI (02/03/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) Agroforestry Jagung Tahun 2024 dengan 7 (Tujuh) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah kerja KPH Telawa, Jumat (01/03).

Hadir dalam kegiatan Administratur KPH Telawa, Angkat Wijanto didampingi Wakil Administratur Pirmansyah, segenap Tim Kemitraan serta Ketua LMDH yang mendapat Persetujuan Kerjasama Kemitraan Kehutanan (KKP).

Administratur Perhutani KPH Telawa, Angkat Wijanto dalam sambutannya menyampaikan penjelasan hak dan kewajiban LMDH maupun Perhutani sehingga kedepan tidak timbul permasalahan.

“Perjanjian merupakan perpanjangan dari PKS yang telah berakhir, jadi bapak – bapak semua telah terbiasa dengan perjanjian semacam ini. Hak, kewajiban dan larangan sudah jelas, untuk kita laksanakan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LMDH Trubus Lestari Yarjono mewakili LMDH yang hadir menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kerjasama dan mematuhi segala ketentuan yang ada didalam perjanjian.

“Kami dan anggota di lingkungan hutan bisa menghidupi keluarga juga dari hasil yang ditanam di hutan, jadi kami siap menjalankan ketentuan sesuai dengan perjanjian ini,” katanya.

Diterangkan Perjanjian Kerjasama ini merupakan perpanjangan kerjasama Agroforestri Jagung yang telah berakhir ditahun 2023. Dari 35 permohonan KKP dan KKPP agroforestry jagung KPH Telawa telah turun persetujuan 14 dibulan Januari dan 7 dibulan Februari serta 14 lainnya masih dalam tahap verifikasi. (Kom-PHT/Tlw/Sis)

Editor: Tri

Copyright © 2024