KEDU SELATAN, PERHUTANI (26/01/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) aset tanah perusahaan bersama warga di Selokerto Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, Jumat (26/01).

Hadir pada kesempatan ini, Administratur KPH Kedu Selatan dan Wakilnya, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gombong Selatan serta pihak ke dua, HM Fuad Yahya.

Administratur KPH Kedu Selatan, Usep Rustandi pada acara tersebut menyampaikan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah mendayagunakan aset tetap perusahaan, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan aset Perhutani untuk kepentingan berusaha, serta mendorong perekonomian masyarakat setempat.

Sementara pihak ke dua, HM Fuad Yahya selaku calon pemakai aset menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Perhutani. “Kami mohon dukungan dan doa agar usaha cafe outdoor yang kami rintis bisa sukses, sehingga memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar,” katanya. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor: Tri

Copyright © 2024