(Dok.Kom/Pht/Tsk/2015)TASIKMALAYA PERHUTANI (08/15) |Adminiatratur Perhutani tasikmalaya Henry Gunawan bersama Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat Budi Susatidjo melakukan kunjungan kerja ke lokasi ex atau bekas penambangan pasir besi ilegal di petak 65 dan 66 RPH Cipatujah BKPH Karangnunggal untuk memastikan bahwa di lapangan sudah tidak adalagi aktivitas penambangan pasir besi di wilayah tersebut, Rabu.

Sejak januari 2014 dengan berlakunya (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba) mengharuskan perusahaan tambang melaksanakan proses hilirisasi terhadap mineral mentah atau bijih (ore) yang diperoleh.  Pasalnya, produksi bijih mentah hasil pertambangan Indonesia selalu diekspor keluar negeri untuk diolah lebih lanjut. Khususnya, terkait kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian tambang (smelter) bagi perusahaan tambang yang beroperasi di tanah air serta adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat No. 540/27/Admrek tanggal 8 juni 2011 tentang Penertiban Pengelolaan Pertembangan Mineral Logam Besi.

Budi Susatidjo mengatakan tujuan kunjungan kerja mereka ke lokasi bekas penambangan pasi besi illegal tersebut adalah untuk mengecek secara langsung apakah kegiatan penambangan masih berjalan atau sudah berhenti. Budi berharap kegiatan penambangan pasir besi tidak terjadi lagi karena dampak negatif dari penambangan tersebut adalah rusaknya ekosistem hutan dan pesisir, lingkungan hidup, bentang alam pesisir, hingga kerusakan jalan dan konflik sosial di masyarakat.

Sementara Henry Gunawan menjamin bahwa Perhutani selama ini terus memantau lokasi tersebut dan melakukan upaya preventif diantaranya patroli rutin dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.  Diharapkan tidak terjadi lagi penambangan ilegal.

“Perhutani dengan Pemda dan Polres Kabupaten Tasikmlaya telah berupaya melakukan reklamasi pada lokasi bekas penambangan pasir besi ilegaltersebut dengan penanaman jenis Hutaullo dan pohon Ketapang ” jelas Henry (Kom-PHT/Tsk/Asep Jb)

Editor: Soe

copyright©2015