TASIKMALAYA, PERHUTANI (31/05/2016) I Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Singaparna dalam ha penyelamatan aset negara. Penandatanganan nota kesepahaman oleh Administratur Perhutani tasikmalaya Henry Gunawan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna Alex Rolian di Kantor Kejaksaan Singaparna, Selasa (31/05/16)
Menurut Henry, selain untuk menyelematkan aset negara yang dikelola Perhutani, kerjasama ini Perhutani dapat terbantu ketika ada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan selaku pengacara negara, selain itu pihak Kejaksaan bisa membantu dalam penyuluhan masalah hukum kepada karyawan Perum Perhutani dan masyarakat yang bekerjasama dengan perhutani.
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Alex Rolian menyampaikan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bekerjasama dengan instansi lain salah satunya dengan Perhutani. Hal ini sesuai dengan tugas kejari sebagai pengacara negara yang bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang berhubungan dengan ganguan hutan antara lain Illegal Logging, Perambahan Hutan dan Penambangan liar di wilayah Perhutani Tasikmalaya. Ini berkaitan dengan UU No 18 tahun 1013 tentang pencegahan dan pemberatasan kerusakan hutan,
Selain bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), selama ini juga telah bekerjasama dalam bidang pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus), demikian Alex Rolian (Kom-PHT/Tsk/Asep Jb)
Editor: Soe
Copyright©2016