BANDUNG, PERHUTANI (11/05/2022) I Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dalam rangka konsultasi dan koordinasi tata batas lahan dan fungsi lahan kehutanan di Kabupaten Karawang, Rabu (11/05).

Hadir dalam acara Ketua DPRD Kabupaten Karawang yang diwakili Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang Ajang Supandi beserta anggota, Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Amas Wijaya yang diwakili Wakil Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Dadhut Sudjanto beserta jajaran Kepala Departemen Divre Jabar dan Banten.

Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten melalui Dadhut Sujanto menyampaikan pertemuan ini merupakan kesempatan yang langka, terima kasih atas kunjungan dari DPRD. Banyak kerjasama bagi hasil yang dilakukan Perhutani bersama masyarakat dengan prinsip ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan syarat agroforestry sehingga tanaman kehutanan muncul.

“Semoga kami dapat memenuhi informasi yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten Karawang, Perhutani dalam menjalankan tugasnya mengacu PP 72/2010 Pasal 11 butir 1 menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten kepada Perusahaan Umum (Perum). Perhutani tidak bisa bekerja sendiri melibatkan LMDH dan lainnya” ungkapnya

Ketua Komisi I DPRD Kab Karawang melalui Ajang Supandi menyampaikan tugas komisi I secara umum membidangi 14 kegiatan salah satunya bidang pertanahan, secara khusus kami pingin mengetahui tata batas fungsi lahan di kabupaten karawang seluas 23.000 hektar yang sebaran luas di 30 kecamatan. Untuk meningkatkan perekonomian melalui kerjasama usaha dengan lembaga masyarakat. Kejelasan hak-hak perlu diketahui bersama dengan memenuhi 3 Aspek, sosial, ekologi, ekonomi. meskipun untuk kepentingan umum kebutuhan masyarakat tetap harus ada ijin. Dampak yang akan terjadi bila hutan rusak dapat mengakibatkan banjir dan kekurangan air.

“Kami berterima kasih kepada Perhutani, kami bisa mendorong terlaksana kerja dengan adanya dana yang diterima masuk ke pemerintah/kas negara, masih terdapat potensi lain yang perlu didorong untuk meningkatkan pendapatan diantaranya potensi wisata, kami ingin tidak ada lagi saling klaim lokasi kepemilikan semuanya clear”, ucapnya

Cucu Suparman Kepala Departemen Perencanaan menjelaskan Pesisir ada kawasan hutan lindung kondisinya banyak didominasi peruntukan untuk tambak, Perhutani berupaya mempertahankan fungsi ekologi, pesisir utara masalah sosialnya cukup tinggi. Pengelolan IPHPS sudah diserahkan ke masyarakat, Perhutani tidak bisa masuk ke wilayah tersebut. Perhutani tidak memiliki kawasan atau lahan, yang memiliki kawasan hutan adalah negara dalam hal ini Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Batas kawasan hutan ditetapkan oleh BPKH 11 Yogyakarta.

Wakil Administratur KPH Purwakarta Mulyana menyampaikan kelola mangrovre terdapat tambak di cikiong dan karawang tepatnya di pamanukan, kondisi mangrovre ada dua kepentingan kebutuhan masyarakat banyak yang menggantungkan diri dari penghasilan tambak. Perhutani KPH Purwakarta sejak tahun 2017 s.d saat ini melakukan kerjasama dengan BPDASHL merehabilitasi tanaman seluas 400 hektar dengan jarak tanam 5×5 meter atau 4×2 meter menyesuaikan kondisi dilapangan.

Kepala Departemen Produksi dan Ekowisata Dadan Wahyu Wardhana menambahkan Semua kawasan sangat  dimungkinkan untuk dijadikan lokasi wisata dihutan produksi termasuk dipesisir pantai, terdapat 4 lokasi Kerjasama dengan LMDH dan Bumdes dalam di Karawang diantaranya Curug Cigentis, Puncak Sempur, Green Canyon, dan Mangrove Sejati. Konsepnya wisata alam yang dijual panoramanya sehingga tidak ada penebang pohon yang ada tapak peruntukan sebesar 10% dari keluasan untuk sarana dan prasarana jalan dan sebagainya. Karena LMDH dananya terbatas tidak menutup kemungkinan triparted kerjasama dengan pihak investor.

Kepala Departemen Perlindungan Sudaryana Menyampaikan Perhutani tidak membiarkan yang melanggar hukum. Perhutani menghimbau tanaman mangrove dilokasi sylvofishery. Terdapat lokasi proses tukar menukar yang lama proses hukumnya sehingga hutan tersebut sudah ditempati yang lain akhirnya Perhutani tidak bisa mengelola lahan tersebut.

Sekretaris Divisi Regional Dadan Husaeni menjelaskan Perhutani tidak diberikan kewenangan untuk memberikan ijin penggunaan kawasan hutan, yang memungkinkan kerjasama dalam pengelolaan kawasan hutan. Untuk merubah fungsi hutan harus pemohon harus mengajukan permohonan ijin kepada kementrian lingkungan hidup. Dalam PP 72 ada 4 Kegiatan Perhutani yang harus dilakukan dalam pengelolaan hutan, mulai dari Merencanakan, Pemanfaatan hutan, Reklamasi dan Rehabilitasi, Perlindungan Hutan dan Konservasi alam. Perhutani tidak boleh melakukan pembiaran di lapangan berupa pencurian kayu, ilegal meaning, tebangan tanpa ijin.

Kepala Departemen Keuangan Darmoko menambahkan kontribuasi Perhutani terhadap negara tahun 2021 sebesar Rp.3,6 milyar terbagi kabupaten Purwakarta 2,24 milyar, kabupaten Subang Rp.833 juta kabupaten Karawang Rp.558 juta.  (Kom-PHT/Divre/Janten/MZ)

 

Editor : MZ
Copyright©2022