SURABAYA, PERHUTANI (28/02/2024) | Dalam rangka meningkatkan sinergi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Lembaga Pembinaan Perusahaan Negara atau BUMN, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur bersama Direktur Komersial Anggar Widiyatmoko menerima kunjungan Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan (IPK) Faturohman beserta jajaran ke wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi dan KPH Saradan, Rabu (28/02). Kunjungan tersebut juga dilakukan sebagai peninjauan dan pengenalan pengelolaan hutan dari hulu ke hilir di wilayah Jawa Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Asdep IPK Faturohman beserta jajaran, Direktur Komersial Anggar Widiyatmoko beserta jajaran, Kepala Divisi Regional (Divre) Jawa Timur Asep Dedi Mulyadi beserta jajaran, dan Kepala KPH Ngawi Andi Adrian Hidayat beserta jajaran.

Kegiatan tersebut meliputi kunjungan ke lokasi tanaman petak 7 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gendingan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH Walikulun) untuk meninjau tanaman Jati jenis Jati Plus Perhutani (JPP). Lalu kegiatan dilanjutkan dengan meninjau lokasi persemaian kucur. Di lokasi persemaian seluas 10.5 ha tersebut, rombongan Tim Asdep IPK dikenalkan pada proses persemaian tanaman jati metode stek pucuk oleh Perum Perhutani. Tim Asdep dan rombongan Perhutani juga menyempatkan waktu untuk memberikan paket sembako kepada para mitra yang telah turut membantu dalam kegiatan persemaian.

Dalam kesempatannya, Faturohman berterima kasih atas sambutan dan animo dari jajarn Perhutani Divre Jatim atas kunjungannya tersebut. Ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut, pihaknya dan Perum Perhutani dapat menemukan solusi dan improvement dalam pengelolaan hutan di wilayah Jawa Timur.

“Semoga teman-teman Perhutani, khususnya Perhutani Ngawi dapat terus semangat berkarya untuk Perhutani yang mendunia”, ucapnya menyemangati para peserta.

Sementara itu, Anggar Widiyatmoko mengucapkan terima kasih kepada Asdep IPK beserta jajarannya atas kunjungan peninjauan terhadap tanaman jati varian JPP tersebut. JPP atau Jati Plus Perhutani merupakan salah satu produk pengembangan tanaman jati oleh Perum Perhutani guna meingkatkan produktivitas kayu jati untuk memenuhi kebutuhan industri. Keunggulan pada jati jenis ini yaitu diameter batang JPP dapat berukuran dua kali lebih besar dibanding jati konvensional di umur yang sama. Selain itu, pada aspek harga dan kualitas, JPP diharap dapat menjadi solusi bagi industri kayu untuk mendapat kualitas yang lebih baik dari sengon dengan harga yang lebih ekonomis dari kayu jati konvensional.

Selanjutnya, Asep Dedi Mulyadi menyampaikan harapannya agar sinergi dengan Kementerian BUMN, khususnya pada bidang Industri Perkebunan dan Kayu dapat terjalin lebih baik lagi. Ia menjelaskan dalam pengelolaan hutan di wilayah Jatim selama 2023, Perhutani Divre Jatim sendiri telah mengupayakan penyeimbangan aspek planet, people, dan profit.

Sepanjang 2023, Perhutani Divre Jatim telah menanam sejumlah 15 juta plances tanaman di lahan seluas 12 ribu ha. Pada aspek people, Perhutani Divre Jatim telah melaksanakan program tanggung jawab sosialnya dengan total nilai Rp 6.4 M di tahun 2022 dan berhasil  menggandeng 1.384 LMDH untuk mengelola hutan bersama. Lalu pada aspek profit, Divre Jatim berhasil melampaui target produksi getah pinus pada periode 2023.

“Diharapkan adanya dukungan dari Kementerian BUMN kepada Perum Perhutani agar pengelolaan hutan wilayah Jawa Timur dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat lebih memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat”, tutupnya.

Sebagai tambahan, kunjungan oleh Tim Asdep IPK tersebut juga berlanjut ke Kabupaten Madiun, tepatnya di Kecamatan Saradan. Kunjungan ke wilayah Kelola KPH Saradan tersebut dilakukan untuk meninjau lokasi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) yang dikelola oleh KPH Saradan. TPK yang mengusung konsep TPK Modern tersebut memiliki luas sekitar 13.96 ha dengan daya tampung sebesar 16.762 m3. Konsep TPK Modern sendiri diambil dari sistem jual-beli kayunya yang menggunakan POTP atau Toko Perhutani melalui tokoperhutani.com. Invoice yang didapat dari POTP tersebut akan digunakan konsumen untuk mengambil kayu yang telah dipesan. (Kom-PHT/Dvr-Jtm/Ric).

Editor : Lra
Copyright©2024