PERHUTANI, JATIROGO (27/03/24) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo bersama KPH Parengan, KPH Tuban, dan KPH Kebonharjo melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tuban terkait bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Aula Adhyaksa Kejari Tuban, Selasa (26/3)

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani Pimpinan KPH Jatirogo Dedy Siswandhi, KPH Parengan Irawan Darwanto Dj, KPH Tuban Bayu Nugroho, KPH Kebonharjo Yuliarto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Armen Wijaya yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Hendi Budi Fidriyanto

Pimpinan KPH Jatirogo Dedy Siswandi dalam keterangannya mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, Perhutani berharap terjalin sinergitas dalam penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Usaha khususnya pengelolaan hutan.

“Untuk kedepannya, kita dapat maksimalkan kerja kita dengan adanya kerjasama ini. Kegiatan ini bukan hanya sekedar penandatanganan, tapi kita wujudkan MoU ini pada kajian atau upaya dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan”, tegas Dedy

Sementara itu, Armen Wijaya menyambut baik kerjasama yang telah terjalin selama ini. Kesepakatan bersama dengan Perhutani yang kesekian kalinya tersebut merupakan tindaklanjut dari kerjasama Perhutani dan Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian diteruskan hingga sampai jajaran paling bawah.

“Kami siap mendukung Perhutani apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum yang tidak hanya terkait Perdata dan Tata Usaha Negara tetapi juga Pidana. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan adanya diskusi atau evaluasi bersama sebagai tindaklanjut proses kerjasama ini”, tambahnya.(Kom/Pht/Jtr-eva).

Editor : Lra
Copyright©2024