JATIROGO, PERHUTANI (11/07/2023) | Dalam rangka persiapan audit surveillance IV Standar Forest Stewardship Council (FSC) Controlled Wood terhadap penerapan kinerja pengelolaan hutan lestari, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo, telah melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dihadiri oleh segenap stakeholder, bertempat di Aula Kantor Perhutani Jatirogo, Selasa (11/07).

Kegiatan konsultasi publik merupakan salah satu persyaratan dari penerapan prinsip FSC guna memperoleh sertifikasi “Kayu Terkontrol“ dalam hal ini sesuai standart FSC Controlled Wood, dimana Perum Perhutani Jatirogo berkomitmen untuk tidak memproduksi kayu yang berasal dari kegiatan illegal logging, pelanggaran hak-hak sipil masyarakat, perusakan nilai konservasi tinggi, konversi hutan alam (primer dan sekunder), serta tidak menanam pohon transgenik/hasil rekayasa genetika dalam pengelolaan hutan.

Administratur Perhutani Jatirogo, Rudi Juniantoro dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa konsultasi publik dilakukan untuk menampung masukan dan saran atau keluhan stakeholder dalam rangka mensosialisasikan prinsip-prinsip Controlled Wood. Selain itu konsultasi publik juga dilaksanakan dalam rangka upaya perbaikan pengelolaan, monitoring dan evaluasi  High Conversation Value Forest (HCVF) atau Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) secara kolaboratif, katanya.

“Sehubungan dengan pemenuhan eviden penerapan prinsip FSC-CW tersebut, maka diperlukan tanggapan dan saran serta masukan dari segenap stakeholder yang ada di sekitar wilayah kerja Perhutani Jatirogo, meliputi instansi pemerintahan, TNI/Polri, LSM/NGO, unsur pers, keterwakilan gender, tokoh masyarakat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan mitra lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Suherman Camat Jatirogo sangat mengapresiasi kegiatan konsultasi publik yang dilakukan Perhutani Jatirogo, sehingga ada komunikasi dua arah antara stakeholder dengan managemen Perhutani terkait sinergi pengelolaan hutan secara berkelanjutan.(Kom-Pht/Jtr-/Eva).

Editor : Uan
Copyright © 2023