JAKARTA, Jum’at, 8 Agustus 2014 | Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sukmananto dan Direktur Utama PT. LEN Industri (Persero), Abraham Mose melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) tentang “ Penerapan RFID (Radio Frequency Identification) dalam rangka identifikasi/penandaan kayu log dan lacak balak untuk perbaikan sistem produksi dan pemasaran di Perum Perhutani oleh PT. LEN Industri (Persero),” hari ini pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kawah Putih, Kantor Pusat Perum Perhutani Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lt. 10, Jalan Gatot Soebroto – Senayan, Jakarta.
Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan wewenang oleh Pemerintah untuk melakukan pengelolaan hutan Negara di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi.
PT. LEN Industri (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengembangan bisnis dan produk-produk dalam bidang elektronika untuk industri dan prasarana.
Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sukmananto menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi ini merupakan salah satu tonggak sejarah di Perum Perhutani terutama berkaitan dengan lacak balak kayu sehingga akan mengarah pada perusahaan yang lebih modern.
Barcode tetap berjalan bersama-sama dengan teknologi radio ini, nanti dievaluasi mana yang lebih baik, apalagi kedepan Perum Perhutani akan melakukan Holding dengan PT. Inhutani I – V di luar Jawa yang tentu lebih sulit pengawasannya.
“Penggunaan teknologi ini untuk memudahkan monitoring dan pengawasan yang memerlukan transparansi tentang kejelasan asal usul kayu dalam Pengelolaan Hutan Lestari. Dengan alat ini diharapkan akan mengurangi tenaga monitoring di lapangan, tapi tidak berarti akan mengurangi jumlah pegawai” tegasnya
Selanjutnya Direktur Utama PT. LEN Industri (Persero), Abraham Mose menyampaikan bahwa PT Len dapat melakukan riset untuk bidang RFID yang dipasang di phon sambil memantau atau mengurangi pencurian pohon, teknologi ini relevan dengan apa yang menjadi kompetensi PT. LEN yang mempunyai pusat pengembangan inovasi dan teknologi.
“Riset ini diharapkan bisa menghasilkan satu produk yang bisa dijual dan bisa menghasilkan margin bagi perusahaan serta bisa mengembangkan produk pertama dan evaluasi dari kerjasama ini” tambahnya
Kesepakatan bersama antara Perum Perhutani dengan PT. LEN Industri (Persero) meliputi uji coba penerapan RFID (Radio Frequency Identification) dalam proses penatausahaan hasil hutan kayu Perum Perhutani seperti bentuk pencatatan, penerbitan dokumen yang meliputi rancangan produksi, pemanenan/penebangan, penandaan, pengumpulan, pengukuran/pengujian, pengangkutan/peredaran, penimbunan, pengolahan serta pelaporan.
RFID (Radio Frequency Identification) adalah sebuah metode identifikasi dengan menggunakan sarana yang disebut transporder RFID untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.
Kelebihan sistem ini adalah mampu meminimalisir segala penyimpangan dari proses, penebangan sampai distribusi efektif waktu dan SDM, memudahkan proses monitoring dan tracking setiap potongan pohon, memiliki database akurat karena setiap potongan pohon mempunyai ID yang unik yang akan memberi informasi historis potongan tersebut dan memberikan satu sistem menajemen informasi pohon dan kayu yang dapat diakses setiap saat melalui fasilitas web-base. (Kom. PHT/Kanpus).
@copyright2014