LAWU DS, PERHUTANI (06/12/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menggelar sosialisasi dan diskusi terkait pedoman Kemitraan Kehutanan kepada masyarakat anggota Lembaga masyarakat Desa Hutan (LMDH) lingkup wilayah Kabupaten Magetan, bertempat di Aula Pertemuan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Selatan, Selasa (05/12).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif, Murimin, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Suparno dan perwakilan 20 LMDH se-wilayah Kabupaten Magetan.

Mewakili Administratur Perhutani Lawu Ds KSS Kemitraan Produktif, Murimin menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perdir Nomor 13/PER/DIR/08/2023 tentang Pedoman kemitraan Perhutani, sekaligus melakukan koordinasi dan komunikasi sosial, guna implementasi peraturan yang mengatur Kerjasama Kemitraan Kehutanan baik dengan kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum dan berbadan usaha ataupun dengan kelompok masyarakat yang sudah berbadan hukum  dan berbadan usaha,” jelasnya.

“Dulu kita mengenal PHBM atau Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat sekarang bersama LMDH bertransformasi menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), yaitu bersama kelompok yang telah berbadan hukum seperti koperasi dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) bersama kelompok yang belum berbadan hukum, katanya.

“Sesuai peraturan, semua kegiatan yang dikerjakan oleh LMDH akan bertranformasi menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP). Kita berharap kedepan Perhutani dengan LMDH dapat  mencapai kesepakatan bersama, melalui skema KKPP dan menjalin keharmonisan, kerjasama untuk menjaga keberlanjutan fungsi hutan,” katanya lagi.

Ditambahkan, “Sesui tujuan KKPP mewujudkan tata kelola kerjasama yang baik Good Corporate Governance (GCG), memberikan akses kerjasama yang lebih fokus pada usaha produktif, meningkatkan produktifitas lahan dengan multi usaha kehutanan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua LMDH Lawu Permai, Sastro Suji mewakili perwakilan LMDH yang hadir  menyampaikan, apresiasinya terhadap kegiatan komunikasi sosial tersebut, yang terjalin sebagai upaya pendekatan dan sosialisasi Perdir 13/PER/DIR/08/2023, kepada masyarakat di sekitar hutan. Sebagai mitra kerja kami mengikuti dan tunduk pada aturan yang berlaku,” ucapnya.

 “Yang penting LMDH dan Perhutani tetap bermitra untuk membangun hutan kembali lestari dan ekonomi anggota LMDH meningkat,” tambahnya. (Kom-PHT/LwuDs/Eko)

Editor : LRA
Copyright © 2023