TELAWA, PERHUTANI (28/03/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa menandatangani dua objek Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) tentang Pemanfaatan Hutan untuk Budidaya Agroforestry Jagung di aula kantor Perum Perhutani KPH Telawa, Rabu (27/03).

Mitra PKS KKP adalah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Subur yang objeknya berada di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangwinong dan BKPH Kedungcumpleng, secara administratif berada di Desa Kayen Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali dengan jangka waktu dua tahun. Sedangkan mitra PKS KKPP adalah Koperasi Produsen Wono Mulyo Makmur yang berada di BKPH Karangwinong dan BKPH Kedungcumpleng, secara administratif berada di Desa Wonoharjo Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali, dengan jangka waktu lima tahun.

Administratur KPH Telawa, Angkat Wijanto, dalam sambutannya menyampaikan agar para mitra kerja sama menaati apa yang tertuang dalam perjanjian. “Kepada para mitra, agar dipenuhi hak dan kewajibannya serta larangan yang tertuang dalam perjanjian ini, semoga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” terangnya.

Sementara Ketua Koperasi Wono Mulyo Makmur, Pujiono, mengungkapkan terima kasih kepada KPH Telawa atas kerja sama yang terjalin selama ini. “Terima kasih atas kepercayaan kepada koperasi, semoga perjanjian ini dapat terus terjalin dengan baik,” ungkapnya. (Kom-PHT/Tlw/Sis)

Editor: Tri

Copyright © 2024