LAWU DS, PERHUTANI (16/01/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menjalin silahturahmidengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun dalam rangka penanganan menindak lanjuti gangguan keamanan hutan (GUKAMHUT) di wilayah hutan Kabupaten Madiun, bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Senin (15/01).

Hadir dalam kegiatan Wakil Administratur KPH Lawu Ds, Judiono, Administratur Perhutani KPH Madiun Panca Putra M. Sihite beserta jajaran dan Administratur Perhutani KPH Saradan Wisik Sugiarto beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Oktario Hartawan Achmad.

Administratur KPH Lawu Ds melalui Wakinya, Yudiono ditempat terpisah mengatakan tujuan koordinasi tersebut untuk melanjutkan sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun  di bidang hukum dan tata usaha negara dalam penanganan gangguan Gukamhut,” ungkapnya.

Judiono berharap, kerja sama yang sudah terjalin baik antara Perhutani dengan Kejari Madiun tidak hanya terbatas pada kerja sama bidang perdata namun juga pada program-program lainnya seperti kegiatan penyuluhan hukum, ujarnya.

Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad menyampaikan terimakasih atas kunjungan rombongan dari Perhutani ke kantor Kejari Madiun, kami sangat mendukung dan  bahwa kerjasama selama ini sudah terjalin baik. Dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan penandatangan naskah kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), ungkapnya.

“Hutan negara harus kita jaga, karena kelestarian hutan sebagai penyeimbang lingkungan menjadi tanggung jawab bersama agar terjaga kelestariannya,” pungkasnya (Kom-PHT/Lwuds/Eko)

 

Editor : LRA

Copyright © 2024